Terbaru

Alotnya Kasus Gono Gini Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang

Kasus perebutan harta gono gini antara Tessa Kaunang dan mantan suaminya | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya


Menurut pihak Sandy, sidang ini tetap akan fokus pada satu hasil, yaitu pembagian harta gono gini secara merata.

"Yang jelas hakim mediator bilang walaupun dilanjutkan di sidang putusan, keputusan akan memisahkan atau membagi dua harta bersama tersebut. Dan itu tidak diyakini oleh pihak tergugat," sambungnya.

Akhir Agustus lalu Sandy Tumiwa menggugat harta gono gini berupa sebuah rumah, pasca perceraiannya dengan Tessa Kaunang. Namun, Tessa keberatan dengan gugatan itu. Demi kesejahteraan kedua anak mereka, begitu alasan Sandy dengan gugatannya.

Terjadi perbedaan keinginan yang sulit dikompromikan antara pihak Tessa dan Sandy. Seperti ditegaskan Firman, kliennya sebenarnya tak menginginkan adanya persidangan, cukup dengan mediasi saja. Namun, hal itu tak ditanggapi secara positif oleh pihak Tessa, hingga proses persidangan berlanjut hingga saat ini.

"Mediasi sudah dilakukan pada sidang sebelumnya oleh hakim mediator. Kita juga nggak mau sampai pengadilan. Ada alasan supaya tidak perlu panjang. Tapi pihak tergugat ingin masuk ke ranah pengadilan," ujar Firman.

Kasus perebutan harta gono gini antara Tessa Kaunang dan mantan suaminya, Sandy Tumiwa, tidak kunjung usai. Sudah lebih dari empat kali persidangan dilewati, namun belum menunjukkan hasil.

Di samping itu, sidang yang diawali dengan proses mediasi ini ternyata masih sama seperti sebelumnya. Pihak Sandy tetap menggugat sebuah rumah di daerah Duren Tiga yang sempat ditempati keduanya ketika masih berstatus suami-istri.

"Hari ini sidang penundaan untuk dilakukan sidang dua minggu kemudian dari hari ini. Jadi, Majelis Hakim masih dan ingin menyarankan untuk melakukan perdamaian atau mediasi dengan alasan supaya semuanya senang," ujar Firman, kuasa hukum Sandy Tumiwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Kuasa Hukum Sandy Tumiwa Sebut Tessa Kaunang Manfaatkan Anak untuk Kuasai Rumah Seharga Rp4,5 Miliar | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya


PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya


Kendati demikian, Firman mengatakan kalau Tessa menahan-nahan proses hukum mengenai putusan pengadilan, Tessa lah yang nantinya akan rugi.

Lagi pula, jika Sandy memenangkan harta gono gini tersebut, tentu hasilnya akan dibagi dua dengan Tessa dan anak-anak mereka juga mendapatkan sebagian hartanya.

"Enggak Mungkin orangtua telantarkan anaknya. Tapi sekarang Tessa itu membuat anak sebagai benteng untuk kuasai harta Sandy," kata Firman Candra.

"Kalau untuk sekarang sih kisaran harganya Rp. 4,5 Miliar rupiah," ucapnya.

Menurut Firman, alangkah lebih baiknya rumah tersebut dijual sebelum Tessa Kaunang menikah lagi dengan kekasihnya, jika memang mementingkan anak.

"Mendingan sekarang dijualnya dan Tessa bisa beli rumah dan anak-anak pendidikannya terjamin hingga S1. Kalau dijualnya setelah menikah nanti malah makin kisruh," ujar Firman.

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Firman Chandra SE SH MH menegaskan kalau kliennya hanya menggugat sebuah rumah mewah saja, tidak termasuk dengan isi dalam rumahnya itu.

"Kami hanya menggugat tanah dan bangunan rumahnya saja. Kalau isinya kami gugat juga sebenarnya Tessa yang rugi," kata Firman Chandra usai persidangan.

Firman menambahkan, luas tanah rumah yang diperebutkan dalam harta bersama Sandy dan Tessa itu ialah rumah dua lantai seluas kurang lebih 200 meter persegi.

Aktor Sandy Tumiwa menggugat mantan istrinya, Tessa Kaunang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait harta bersama sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Gugatan Sandy pun diterima oleh pengadilan dan sudah memasuki agenda putusan persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/11/2016).

Namun, persidangan harus ditunda dikarenakan majelis hakim belum siap memutuskan perkara harta gono gini mereka, karena berujung pada anak.

Pihak Sandy Tumiwa Tuding Tessa Kaunang Jadikan Anak Tameng di Kasus Gono Gini | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya

Proses persidangan kasus ini telah berjalan selama lebih dari 3 bulan, sehingga disesalkan hingga hari ini tidak kunjung selesai.

"Ada kesan mengulur waktu dari pihak tergugat dalam kasus ini. Padahal ini bukan kasus korupsi. Dan sekali lagi, anak jangan dibawa-bawa dalam perkara pembagian harta bersama," ujar Firman.

Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa membina rumah tangga selama 8 tahun. Keduanya dikaruniai dua orang anak. Akhir Agustus lalu Sandy menggugat Tessa atas pembagian harta gono gini dengan alasan kesejahteraan kedua anak mereka. 

"Alasan dari majelis hakim masih normatif karena berkas putusan belum selesai. Kemudian majelis hakim menyarankan kalau bisa mediasi. Bagi kami mediasi kan kemarin udah di awal, justru kami tidak ingin ada sidang," sesal Firman Candra selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Di samping itu, penundaan terjadi tanpa alasan yang jelas baginya. Dikarenakan Tessa sendiri juga tidak hadir dalam persidangan, Firman melihat ada beberapa hal yang janggal.

"Jelas-jelas ini sidang pembagian harta warisan bersama, bukan sidang perceraian. Apa pun alasannya kalau pun katakan tergugat selalu alasannya beban di anak, dan tameng semuanya ke anak. Ini sidang pembagian harta bersama bukan warisan, jadi jangan bawa-bawa anak," tambahnya.

Sidang kasus perebutan harta gono-gini antara Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa belum menemukan akhirnya. Selain karena ketidakhadiran Tessa, sidang hari ini ditungda hingga dua minggu ke depan untuk mendapatkan keputusan.





0 Response to "Alotnya Kasus Gono Gini Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang"