Terbaru

Akibat Mandi Kucing, Nikita Mirzani Bisa Dijerat Hukuman 6 Tahun

Gara-gara video Mandi Kucing, Nikita Mirzani terancam hukuman 6 tahun | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

Terkait video Mandi Kucing milik Nikita Mirzani ini, ada lebih dari 23 kasus aduan yang dialamatkan kepada KPAI dalam semalam, demikian pengakuan Asrorun Ni'am. Itu pun belum dihitung pesan singkat yang dialamatkan kepada komisioner KPAI. "Setelah kasus ini terunggah, ada beberapa comment di bawahnya, total dalam waktu relatif pendek semalam 23 laporan, di luar dari sms ke beberapa komisioner. Resminya 23 itu," tukas Asrorun Ni'am.

Akan lakukan klarifikasi dan komunikasi dengan yang terkait. Bisa langsung memanggil melalui komunikasi yang paling cepat. Ini terkait kepentingan publik, faktanya meresahkan masyarakat. Butuh langkah yang cepat," imbuhnya.

Menurut Asrorun Ni'am, ada beberapa fakta yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sangat meresahkan masyarakat dengan video yang diunggahnya tersebut. KPAI akan memanggil yang bersangkutan sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya.

Ancamannya tinggi ini. Sekitar 6-7 tahun. UU ITE hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar. UU Pornografi pidana paling singkat 6 bulan paling lama 9 tahun, denda 600 juta dan paling banyak 6 miliar rupiah," kata Asrorun Ni'am, Ketua KPAI di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

 Kasus sensasional sepertinya terus menempel pada diri Nikita Mirzani. Setelah beberapa kali harus berurusan dengan hukum, kini ia pun bakal melakoni hal yang sama. Pasalnya, video vulgar berjudul Mandi Kucing yang diunggahnya ditengarai mengandung unsur pornografi.

Sesuai dengan laporan masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menelaah permasalahan ini. Menurutnya, jika terbukti Nikita Mirzani memenuhi syarat untuk dijerat dengan UU ITE dan UU tentang Pornografi, maka hukuman sekitar 6 tahun akan menantinya.


Terkait Video Mandi Kucing Nikita Mirzani Bakal Dipanggil KPAI, Polisi Hingga Kominfo | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

Mandi Kucing" adalah vlog pertama Nikita yang diunggah lewat akun YouTube miliknya. Nikita diduga melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Undang-Undang Pornografi, Pasal 29 dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan kurungan paling lama 9 tahun, denda 600 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar.

"Terkait info yang disampaikan KPAI, kami sudah lakukan diskusi sebelumnnya. Namun, terhadap langkah ini, kami akan lakukan klarifikasi terlebih dahuulu. Lakukan persuasi di awal. Kalau enggak ada langkah atau solusi, lakukan langkah berikutnya," kata Nona.

"Tadi sudah rapat koordinasi lakukan telaahan, langkah selanjutnya untuk melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Langkahnya apa tergantung proses klarifikasi," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit II Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, AKBP Nona Pricilia mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan tahap persuasi awal dengan pengunggah video yakni, artis peran Nikita Mirzani.


Setelah menerima laporan, KPAI lantas berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, yakni polisi dan Kominfo.

"Langkah verifikasi megenai pengaduan masyarakat. Setelah verifikasi ditemukan konten itu benar adanya dan diunggah oleh akun YouTube NM. KPAI melakukan penelaahan mengenai aspek hukumnya," ujar Asrorun.

Setelah menerima laporan, KPAI lantas berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, yakni polisi dan Kominfo.

"Langkah verifikasi megenai pengaduan masyarakat. Setelah verifikasi ditemukan konten itu benar adanya dan diunggah oleh akun YouTube NM. KPAI melakukan penelaahan mengenai aspek hukumnya," ujar Asrorun.\Vlog atau diary video milik artis Nikita Mirzani yang berjudul "Mandi Kucing" mendapatkan protes dari netizen. Bahkan laporan masyarakat juga masuk ke meja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Gara-gara Video Vulgar, Nikita Mirzani Bakal Dijerat Hukum | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat


PT. Kontak Perkasa Futures Pusat


Rencananya, setelah ditelaah maka KPAI bersama pihak terkait akan melakukan klarifikasi terhadap Nikita Mirzani. "KPAI lakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan teman Kominfo. Tadi sudah rapat koordinasi lakukan telaahan, langkah selanjutnya untuk melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Langkahnya apa terganntung proses klarifikasi," tukas Asrorun.

Dikatakan oleh Asrorun Ni'am, terdapat sinyalemen adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan juga pornografi. "Ada 2 lembar telaahan, salah satu atau kesimpulannya ada indikasi terpenuhinya unsur pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU tahun 2008 pasal 4 tentang pornografi," ucapnya.

"Lagkahnya nanti verifikasi megenai pengaduan masyarakat. Setelah verifikasi ditemukan konten itu benar adanya dan diunggah oleh akun Yputube NM. KPAI melakukan penelaahan mengenai aspek hukumnya," ujarnya.

Rencananya mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada video Nikita Mirzani tersebut sebelum nantinya melakukan langkah-langkah berikutnya. KPAI juga bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Kemenkominfo.

"KPAI menerima laporan masyarakat mengenai konten kesusilaan yang diunggah Youtube berjudul mandi kucing, yang meresahkan masyarakat mengenai proses tumbuh kembang anak," kata Asrorun Ni'am, Ketua KPAI, di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Nikita Mirzani kembali mendapatkan perhatian publik. Ia yang baru-baru ini bermasalah dengan keluarga Nafa Urbach karena foto mesranya dengan Zack Lee, kini video 'mandi kucing' miliknya disemprit KPAI.

Lembaga yang mengurusi perlindungan terhadap hak anak-anak Indonesia itu mengatakan banyak laporan masyarakat yang dialamatkan kepada mereka. Video milik Nikita Mirzani itu dianggap melanggar norma kesusilaan.




0 Response to "Akibat Mandi Kucing, Nikita Mirzani Bisa Dijerat Hukuman 6 Tahun"